Senin, 09 Mei 2011

 Demokrasi

DEMOKRASI (democracy) adalah satu sistem politik dan sosial yang timbul di Barat, yang dikenal oleh peradaban Barat modern dari peradaban Yunani kuno dan pengembangannya dilakukan oleh kebangkitan Barat modern dan kontemporer ini. la membangun hubungan antar individu masyarakat dan negara yang sesuai dengan prinsip persamaan antar negara dan keikutsertaan mereka secara bebas dalam membuat undang-undang hukum yang mengatur kehidupan umum, yang mengacu pada prinsip yang mengatakan bahwa rakyat adalah pemilik kekuasaan dan sumber hukum, (The voice of people is the voice of God-ini Kabbalah). Kekuasaan rakyat menurut pandangan sistem demokrasi, adalah milik rakyat dan melalui rakyat pula untuk mencapai kedaulan rakyat, tujuan-tujuannya, dan kepentingan-kepentingannya.84)

Sedangkan sistem perwakilan (representative), di mana para wakil rakyat terpilih mewakili rakyat untuk menjalankan tugas-tugas kekuasaan legislatif, mengawasi, dan meminta pertanggungjawaban kekuasaan eksekutif adalah perangkat demokrasi yang menjadi penyambung bagi demokrasi langsung --di mana rakyat melakukan secara langsung-- semua tugas-tugas kekuasaan ini dalam rangka mewujudkan tujuan-tujuan demokrasi.

Bagaimanakah prinsip Islam terhadap demokrasi, apakah menerima secara mutlak, atau menolak mentah-mentah, atau menerima dengan beberapa catatan? Sebaiknya kita melakukan pengamatan khusus bahwa Islam --dalam masalah-masalah hidup, keorganisasian, sistem dan sarana yang dipakai untuk mewujudkan tujuan-tujuan dan filsafatnya-- tidak selalu menutup bagi semua yang datang dari luar dan asing, begitu pula tidak senantiasa menerima apa yang datang dari luar tanpa memahami dan melakukan ijtihad. Jika ijtihad adalah satu metodologi dalam pemikiran Islam maka sepatutnya ijtihad ini terdapat dalam pemikiran demokrasi. Jika sebagian orang mengganti demokrasi dengan syura, maka pandangan Islam yang obyektif dan pengamatan yang menukik atas hubungan antara syura dan demokrasi akan menemukan titik temu dan titik pisah sekaligus.

Dilihat dari perangkat jalan dan sistem yang mengantarkan pada pencapaian tujuan masing-masing: demokrasi dan syura, ia merupakan pengalaman empirik manusia, tidak ada di dalamnya ketentuan-ketentuan suci yang memberi batasan perkembangan dalam pengalaman demokrasi dan perkembangannya itu sesuai dengan jaman, tempat dan kondisi. Pengalaman yang diperoleh demokrasi dalam perkembangan peradaban Barat, yang kemudian melahirkan sistem perwakilan serta pewakilan melalui pemilihan, adalah pengalaman yang sarat dengan aset manusia yang tidak berlebihan jika dikatakan bahwa ia merupakan pengembangan pencapaian yang telah dikenal oleh peradaban Islam sejak masa awal berupa perangkat bai'at dan pengalamannya.

Sedangkan titik pisah antara syura Islam dan demokrasi Barat, secara jelas berkisar pada: hak milik siapa prinsip kekuatan legislatif? Demokrasi menjadikan kedaulatan prinsip kekuasaan legislatif milik rakyat, baik secara terbuka atau dalam bentuk apa yang diistilahkan oleh para pakar demokrasi dengan undang-undang alamiah (natural law) yang mewakili, menurut pandangan mereka, dasar-dasar fitrah manusia. Kekuasaan dan begitu juga kedaulatan --dalam sistem demokrasi-- adalah hak wewenang manusia: umat dan rakyat. Sedangkan dalam sistem syura Islam, kedaulatan hukum, pada prinsipnya hak wewenang Allah yang termanifestasikan dalam syari'ah, yang merupakan buatan Allah, bukan hasil upaya manusia maupun pemberian alam. Wewenang dan hak manusia dalam pembuatan hukum --kekuasaan legislatif--- hanyalah kewenangan yang dibangun diatas syari'ah ilahiah ini dan penjabarannya; merumuskan hukum-hukum dari prinsip-prinsipnya; dan merinci prinsip-prinsip umumnya. Begitu pula manusia ini mempunyai kewenangan ijtihad dalam persoalan-persoalan yang belum ditentukan oleh ketentuan samawi, dengan syarat kewenangan manusia itu tetap tunduk pada kerangka filsafat Islam tentang hukum.

Oleh sebab itu, Allah, menurut visi Islam, adalah syari' --pemilik otoritas hukum-- (grand legislator) bukan manusia. Sedangkan manusia adalah faqih (yang memahami hukum itu). Sebab, prinsip-prinsip syari'ah, dasar-dasarnya, ketentuan-ketentuannya dan filsafat ilahiahnya tercermin di dalamnya kedaulatan Allah. Dengan menjadikan syari'ah sebagai acuan dasar baik penjabaran, pengembangan, pembaruan, perincian dan ijtihad atas tuntutan-tuntutan modernitas, adalah suatu pemahaman dan perumusan hukum yang tercermin di dalamnya kewenangan manusia yang dibatasi dengan kedaulatan hukum Allah. Demikianlah perbedaan nyata antara sistem syura Islam dan demokrasi Barat. Perbedaan ini memiliki hubungan erat dengan pandangan masing-masing kedua peradaban --Barat dan Islam-- tentang batas-batas kewenangan Tuhan dan batas-batas kewenangan manusia dan Tuhan.

Menurut pandangan filsafat Yunani kuno, khususnya Aristoteles (384-322 SM) diketahui bahwa Allah telah menciptakan alam kemudian dibiarkan berbuat sesuai dengan tabiat dan hukum-hukum alam ini tanpa campur tangan atau pengawasan Tuhan secara terus menerus. Pandangan tentang batas-batas hak urusan Tuhan ini ditemukan dalam kebangkitan Barat sekular berdasarkan pada prinsip Injil yang menjadikan "Hak Kaisar untuk Kaisar dan hak Tuhan untuk Tuhan" (Render unto Caesar what the Caesar's and unto God what the God's). Lalu terjadi pemisahan antara kerangka kewengan urusan Tuhan yang berhenti pada batas penciptaan dan kerangka urusan manusia yang diberi kewenangan dalam menangani proses pemakmuran di muka bumi, tanpa ada ikatan-ikatan dari kedaulatan Tuhan atas kewenangan dan kedaulatan manusia ini. Sebab manusia, menurut pandangan filsafat Barat ini mempunyai kewenangan legislatif serta kewenangan eksekutif. Sementara dalam pandangan Islam, Allah adalah satu-satunya pemegang otoritas ini, sebagaimana firman-Nya: "Hanya milik-Nya hak menciptakan dan memerintah." (al-A'raaf: 54). Jadi urusan Tuhan tidak hanya berhenti pada penciptaan tetapi juga memerintah yang tercermin dalam syari'ah yang diturunkan agar menjadi kerangka, dan Dia mengajak manusia untuk berpegang pada kerangka ini dalam hidupnya.

Karena pandangan Islam tentang kedudukan manusia di bumi tidak menjadikan manusia ini sebagai penguasa bumi melainkan mamandangnya sebagai khalifah (pembawa amanat kekhalifahan) dari sang Penguasa bumi, maka Islam memandang khalifah ini berada dibawah aturan --dalam melaksanakan tugas kekhalifahan (istikhlaf) dan memakmurkan bumi-- dengan ketentuan ikatan janji, yang dengan meminjam ungkapan Muhammad Abduh (1849-1905):

"Manusia adalah seorang hamba bagi Allah sendiri dan penguasa atas segala sesuatu setelah Dia."

Manusia menurut pandangan Islam: bebas, berkemampuan, berkehendak, dan berkesanggupan, dalam kapasitasnya sebagai khalifah Allah yang Maha Kuasa, tanpa batas. Maka kewenangan dalam sistem hukum Islam pada prinsipnya merupakan kedaulatan ilahi yang tercermin dalam syari'ah samawi. Sedangkan hak manusia dalam membuat hukum adalah kewenangan memahami dan menurunkan aturan-aturan hukum tersebut dengan syarat tidak keluar dari batas-batas kerangka syari'ah atau semangat filsafatnya.

Inilah sisi batasan dan garis-garis yang membedakan antara sistem syari'ah Islam dan demokrasi Barat. Sedangkan di luar itu di antaranya membangun hukum dan kewenangan atas dasar persetujuan umat dan pandangan mayoritas serta orientasi pandangan umum, di samping menjadikan otoritas dalam memilih penguasa, mengawasi dan meminta pertanggungjawaban serta memberhentikan mereka adalah hak umat, begitu pula memilih perangkat dan cara-cara perwakilan untuk membentuk institusi yang mewakili kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, secara umum merupakan bidang persamaan antara demokrasi Barat dan syura Islam.

Demikian pula halnya dengan prinsip pemisahan antara ketiga kekuasaan: legislatif, eksekutif dan yudikatif, yang merupakan prinsip yang dikenal dalam sistem demokrasi Barat, adalah aspek-aspek yang dapat diterima oleh syura Islam. Bahkan barangkali pengalaman peradaban Islam telah berjalan lebih jauh dari yang dilalui oleh peradaban Barat. Maka suatu hal yang mungkin --menurut pandangan Islam-- membedakan kekuasaan ijtihad dan legislatif dari kekuasaan Ahlul Halli wal 'aqdi (people of binding and loosing) --yang memilih kekuasaan eksekutif, mengawasinya serta meminta pertanggungjawabannya.

Dalam hal ini menjadikan kedaulatan hukum diatas kekuasaan negara (the rule of law) sebagai satu kenyataan dalam bentuk praktik, tidak seperti yang terjadi dalam pengalaman demokrasi yang mana kekuasaan legislatif tunduk pada parlemen yang terdiri dari mayoritas anggota partai yang berkuasa dan yang tunduk pada kekuasaan legislatif. Sebab lembaga parlemen bagi partai berpihak pada kekuasaan eksekutif hingga pada tingkat di mana membuat kewenangannya lebih banyak hanya bersifat simbolis formal. Sedangkan otonomi kekuasaan khusus dalam melakukan ijtihad yang merumuskan hukum, dengan tetap komitmen pada kedaulatan syari'ah ilahiah, lebih dekat kepada prinsip pemisahan hakiki antara kekuasaan-kekuasaan itu dan lebih dapat merealisasikan kedaulatan hukum (rule of law) atas kekuasaan-kekuasaan yang ada.

Dengan demikian dapat dengan jelas dilihat titik temu dan titik pisah antara sistem syura Islam dan sistem demokrasi Barat. Dapat dilihat bagaimana bidang luas menjadi titik temu antara keduanya, khususnya perangkat-perangkat, cara-cara dan institusi-institusi, dengan perbedaan yang terletak pada masalah kedaulatan prinsip hukum yang dijadikan oleh demokrasi Barat sebagai hak wewenang manusia secara terbuka atau dibawah nama "hukum alamiah", sementara dijadikan oleh sistem syura Islam sebagai hak wewenang Allah dengan tidak ada larangan bagi manusia malakukan perumusan undang-undang dan hukum dalam kerangka batas-batas syari'ah ilahiah, dalam semangat dan dasar-dasar umumnya.

Sistem syura pada hakikatnya merupakan satu terma yang diambil dari kata: musyawarah. Sedangkan musyawarah berarti mengeluarkan pendapat. Maka dengan sendirinya mengeluarkan pendapat dimasukkan ke dalam perangkat-perangkat itu. Oleh sebab itu, musyawarah tidak mungkin menjadi lawan bagi perangkat demokrasi. Adapun perbedaan antara keduanya datang dari persoalan yang difungsikan di dalamnya perangkat-perangkat ini dan dalam wilayah operasional perangkat-perangkat ini. Sementara sistem demokrasi tidak mengenal batasan-batasan ilahiah tentang kewenangan operasional pendayagunaan perangkat-perangkat ini, sistem syura Islam memiliki kelebihan antara dua wilayah urusan: urusan yang menjadi hak wewenang Allah, yakni hak mengurusi hanyalah khusus wewenang Allah, dan urusan yang menjadi hak kewenangan manusia yakni hak mengurusi yang menjadi kesanggupan manusia dan di dalam wewenangnya inilah merupakan wilayah syura:

"Dan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka." (asy-Syuura: 38)

"Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan-urusan itu." (Ali Imran: 159)

Manusia dalam kapasitasnya sebagai pengemban khilafah dari Allah, urusan dan kewenangannya dibatasi oleh ketentuan-ketentuan kerangka urusan dan kewenangan Allah, yang merupakan kedaulatan dan batas-batas syari'at-Nya.

Pada aspek acuan, filsafat, dan batasan-batasan terdapat perbedaan antara sistem syura dan demokrasi dan perbedaan ini tidak terdapat pada perangkat. Begitu pula terdapat perbedaan antara keduanya pada bagian tujuan dan sasaran. Demokrasi sebagai satu pemikiran buatan manusia dan sebuah filsafat mundane (filsafat duniawi) tidak mengarahkan pandangan mata lebih jauh dari sekedar mengantisipasi kebaikan duniawiah manusia, dengan kriteria duniawiah terhadap kebaikan ini. Sedangkan sistem syura, sebagai ketentuan ilahiah, memadukan antara kebaikan duniawi dan kebahagiaan akhirat, maka kebaikan duniawi diberi muatan agama yang tercermin dalam kriteria agama terhadap kebaikan ini.


Dikutip dari : Perang Terminologi Islam versus Barat - Muhammad 'Imarah

Jumat, 29 April 2011

Membangun Tren Baru Sebuah Pergerakan Mahasiswa Kekinian

Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) adalah organisasi yang dibentuk untuk menjawab permasalahan yang ada pada bangsa ini. Ditengah hiruk pikuknya kesibukan membangun peradaban baru, KAMMI muncul dengan konstelasi baru yang menawarkan Islam sebagai tawaran solusi KAMMI. Walaupun memang telah ada pergerakan mahasiswa yang lain yang telah mendahului berdirinya KAMMI yang pula mengusung nama Islam sebagai salah satu platform gerakan mereka.
Dengan platform pergerakan mahasiswa Islam yang berdasarkan pada Al-Ikhwanul Al-Muslimin, KAMMI mampu menjadi trendsetter sebuah Pergerakan Mahasiswa Islam ditengah hiruk pikuknya ideologi Kapitalis dan Sosialis yang membanjiri bangsa ini. Dalam buku Genealogi Intelegensia Muslim Indonesia dipaparkan bahwasanya KAMMI adalah Pergerakan Mahasiswa Muslim generasi ke-6 Ikhwanul Muslimin yang bertugas sebagai Lembaga Dakwah sekaligus Organisasi Kemahasiswaan yang berbasiskan Ideologi Islam yang akan melawan segala bentuk ideologi lain yang kebanyakan memisahkan antara keseimbangan ruhani dan jasadi. Seperti yang dikatakan oleh Yusuf Qardhawi bahwasanya Islam adalah risalah manusia seutuhnya, yaitu dipandang dari sudut manusia itu keseluruhannya. Islam bukanlah risalah bagi akal tanpa ruh, bukan bagi ruhani tanpa jasmani, bukan bagi fikiran tanpa perasaan, dan bukan sebaliknya. Islam adalah risalah insan seutuhnya iaitu ruhnya, akalnya, jasmaninya, hail nuraninya, kemauannya dan perasaannya. Inilah salah satu alasan kenapa KAMMI memberikan tawaran Islam sebagai solusi dari segala permasalahan bangsa ini. Melalui penyikapan dan cara penyampaian yang khas, KAMMI selalu menjadi garda terdepan dalam melawan segala bentuk kedzaliman yang dilakukan oleh penguasa di negeri ini serta membangun sebuah peradaban Islam untuk mewujudkan Indonesia yang madani.
Untuk membangun sebuah peradaban yang Islami ini, hendaknya KAMMI selalu memberikan kontribusi kepada masyarakat sekitar ditengah janji-janji dari para elit politik yang pada tingkat realisasinya prosentasinya sangatlah rendah. Mungkin saja masyarakat Indonesia beberapa tahun ke depan tidak akan percaya dengan yang namanya partai politik. Di beberapa daerah, prosesi Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) justru dimenangkan oleh masyarakat yang enggan memilih pemimpinnya atau yang sering dikenal dengan golongan putih (golput). Ditambah dewasa ini banyak sekali wakil rakyat yang diusung partai politik yang memperlihatkan perilaku yang tidak patut dicontoh dengan dikuatkan dengan bukti yang ada. Maka dari itu, KAMMI perlu mengadakan perubahan metode pergerakan yang semula hanya mengawasi dan mengkritisi kebijakan pemerintah kepada bentuk yang lebih nyata seperti misal dengan mengadakan bakti sosial ataupun sejenisnya kepada masyarakat yang membutuhkan, diskusi kontemporer terhadap isu strategis untuk menghasilkan tawaran solusi konkrit yang membangun bangsa ini serta memberikan pencerdasan-pencerdasan kepada masyarakat supaya bisa menjalankan hidup secara Islami.
Sebuah peradaban Islami tidak akan pernah terwujud jika para penggiat dakwah juga tidak bisa berbaur dengan masyarakat. Tidak adanya pengetahuan dari penggiat dakwah juga bisa mempercepat kehancuran internal dari organisasi ini. Oleh karena itu, KAMMI hendaknya mengadakan diskusi-diskusi yang sifatnya bisa menambah pengetahuan dari para kadernya serta dapat pula memberikan tawaran solusi dari permasalahan yang ada. Jauh-jauh hari, mungkin saja pergerakan lain sudah pernah melakukannya dengan pembahasan yang lebih berbobot. Akan tetapi, budaya diskusi ini berangsur-angsur menghilang tak berbekas. Disini KAMMI perlu mengadakan revitalisasi peran pergerakan mahasiswa Islam yang berfungsi untuk melakukan pencerdasan baik kepada kader-kadernya maupun kepada masyarakat luas.
Karena KAMMI adalah organisasi pergerakan mahasiswa yang bernafaskan Islam, hendaknya langkah-langkah pencerdasan ini tidak jauh dari al-Qur’an dan sunnah Rasulullah SAW yang menjadi pedoman kita sebagai umat Islam. Dengan berpegang kepada al-Qur’an dan sunnah maka KAMMI akan menjadi penentu pergerakan mahasiswa Islam ke arah perubahan lebih baik.
“kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya ahli kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.” (Q.S. Ali Imron : 110)
Wallahu a’lam bishshowab. (AKN)

Refleksi Hari Pendidikan Indonesia. Ironi Melihat Realita.

Bukan menjadi hal biasa, Indonesia selalu dihadapkan dengan permasalahan yang begitu pelik. Ironis namun tetap menjadi bahan pembicaraan oleh berbagai kalangan terutama kalangan berpendidikan. Pendidikan di Indonesia, setelah 65 tahun merdeka Indonesia belum bisa menghadirkan pendidikan yang berkualitas. Hal ini terlihat dari moral para pemudanya yang semakin hari semakin mengalami kemerosotan. Perlu kita amati, peran lembaga pendidikan untuk membentuk generasi yang bermoral baik dan berparadigma ke depan sangatlah kurang. Banyak sekali angka putus sekolah dan pengangguran yang tiap tahunnya selalu mengalami peningkatan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 20% hanya bisa memperbaiki penghasilan para tenaga pengajarnya saja. Belum dengan infrastruktur sekolah yang mengalami penyusutan akibat bertambahnya usia infrastruktur tersebut.
Agaknya yang perlu diperbaiki bukan dari infrastruktur sekolah itu sendiri. Akan tetapi mental para pejabat pemerintahanlah yang harus diperbaiki. Eksekutif yang berusaha mewujudkan pendidikan yang baik tidak diimbangi dengan tindakan dan perilaku para legislatif kita yang katanya wakil rakyat malah tidur di rapat paripurna.
Infrastruktur yang rusak ini tidak hanya terjadi di satu daerah saja. Akan tetapi banyak daerah merasakan kerusakan infrastruktur ini. "Mari kita lihat persentase dan jumlah gedung SD/MI dengan kondisi rusak berat di Sumatera, Jawa, Bali hasil pencacahan 2010. Provinsi Jateng, Jatim dan Jabar merupakan provinsi dengan jumlah gedung SD/MI rusak terbanyak adalah Jateng dengan persentase 24 persen, Jatim 21,05 persen dan Jabar 18,94 persen," kata Mendiknas M Nuh. Hal itu disampaikan M Nuh dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi X DPR RI dengan Kemendiknas, di ruang rapat Komisi X, Gedung DPR, Senayan, Senin (21/3/2011) malam. (detiknews.com 21/3/2011)
Seperti yang dikutip dari kompas.com menyebutkan bahwa Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR mengakui, sekolah rusak masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah yang belum beres. Dana yang dibutuhkan untuk merehabilitasi ruang kelas yang rusak sebesar Rp 17,36 triliun. Namun, dana alokasi khusus (DAK) tahun ini hanya Rp 10 triliun. Alokasi DAK itu pun tak bisa digunakan untuk merehabilitasi. Pemerintah daerah penerima DAK memakainya untuk membangun perpustakaan dan pengadaan sarana peningkatan mutu.(kompas.com 30/3/2011).
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Dua poin penting yang diamanatkan dalam pasal 31 ayat 1 dan 2 UUD 1945 ini sepertinya belum bisa dilaksanakan sepenuhnya. Mengingat 20% APBN hanya untuk peningkatan gaji tenaga pengajar tanpa melihat infrastruktur. Ditambah lagi dengan kurikulum pembelajaran yang belum bisa menghasilkan siswa-siswa yang bermoral dan berkompeten sesuai yang diamanatkan pada Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang tidak hanya mengedepankan proses transfer ilmu saja tapi juga dengan pembentukan moral para stakeholder bangsa Indonesia ini.
Dengan keadaan yang masih seperti ini, Lantas bagaimana nasib pendidikan Indonesia ke depan? Jangan hanya bertopang dagu saja, saatnya kita sendiri yang merubah keadaan ini. Salah satu bentuk perlawanan kita terhadap kebodohan adalah selalu mengawasi kebijakan pemerintah yang menindas rakyat jelata! teriakkan kebenaran! untuk Indonesia yang Lebih Baik! HIDUP MAHASISWA!!!(AKN)